Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur :
- · Rakyat yang bersatu
- · Daerah atau wilayah
- · Pemerintahan yang berdaulat
- · Pengakuan dari negara lain
Didalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk dan bukan penduduk
- Warga negara dan bukan warga negara (warga negara asing)
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah
tertentu didalam suatu negara adalah sebagai berikut :
> Penduduk adalah mereka yang bertempat
tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah negara (menetap). Dan mereka
yang lahir secara turun temurun dan besar didalam suatu negara tersebut.
> Bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
> Bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan
pemerintahan negaranya adalah sebagai berikut :
> Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
> Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada.
> Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.
> Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada.
Asas Kewarganegaraan :
- Ius Soli Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
- Ius Sanguinsi Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan
dibeberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maunpun ius sanguinis,
dapat menimbulkan dua kemungkinan, yaitu:
- Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempinyai kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu adanya seorang warga negara yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegarn rangkap).
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk manapun warga
negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar
1945.
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Orang-orang bangsa lain, menurut penjelasan UUD 1945
adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab
yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di
Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling (Peraturan Ketatanegaraan Hindia
Belanda) tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu sebagai berikut
a.
Golongan
Eropa, yang terdiri atas
:
1.
Bangsa
Belanda,
2.
Bukan
bangsa Belanda tetapi orang yang asalnya
dari Eropa,
3.
Bangsa
Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan),
4.
Orang-orang
yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga
Belanda, dan
5.
Keturan
mereka yang disebut diatas.
b.
Golongan
Timur asing, yang
meliputi :
1.
Golongan
Cina (Tionghoa), dan
2.
Golongan
Timur Asing yang bukan Cina
c. Golongan
Bumiputera (Indonesia), yang meliputi
:
1. Orang-orang
Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki
golongan rakyat lain, dan
2.
Orang
yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan
hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
Status warga negara Indonesia telah dibicarakan dalam UU
RI No. 3 tahun 1946, yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut
:
1. Penduduk
asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk
asli itu sendiri,
2. Isteri
seorang warga negara,
3. Keturunan
dari seorang warga negara yang menikah dengan wanita warga negara asing,
4. Anak
yang lahir dalam daerah RI yang oleh orangtuanya tidak diketahui dengan sah,
5. Anak-anak
yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaaran
Indonesia, meninggal,
6. Orang
bukan penduduk asli yang paling terakhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dan telah
berumur 21 tahun atau telah menikah.
7. masuk
menjadi warga negara Indonesia dengan jalan perwarganegaraan (naturalisasi).
Dalam
persetujuan KBM dikatakan bahwa yang menjadi warga negara RI adalah sebagai
berikut :
1. Penduduk
asli Indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk dalam golongan Bumiputera dan
berkedudukan diwilayah RI.
2. Orang
Indonesia, kawulanegara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau
Antilen (koloni Belanda).
3. Orang
Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal 6 bulan
diwilayah RI dan dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949
menyatakan memelih menjadi warga negara Indonesia.
4. Orang
Belanda yang dilahirkan diwilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal 6 bulan
diwilayah RI dan dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949
menyatakan memelih menjadi warga negara Indonesia.
5. Orang
asing (kawula negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI dan
dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal
27 Desember 1949 tidak menolak menjadi warga negara Indonesia.
Dalam
UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dikatakan bahwa
yang menjadi warga negara Indonesia adalah :
1. Mereka
yang telah menjadi warga negara berdasaarkan UU/Peraturan/Perjanjian
yang berlaku surut,
2. Mereka
yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU No.62 Tahun 1958 yakni sebagai berikut :
a. Pada
waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia.
b. Lahir
pada waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warg negara RI.
c. Lahir
dalam wilayah RI selama orangtuanya tidak diketahui.
d. Memperoleh
kewarganegaraan RI.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, undang-undang tentang
kewarganegaraan di Inonesia adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang
No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b. Undang-undang
No. 2 Tahun 1958, tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan
RRC.
c. Undang-undang
No. 62 Tahun 1958, tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurna Undang Undang
No. 3 Tahun 1946.
d. Undang-undang
No. 4 Tahun 1969, tentang Pencabutan UU No. 2 tahun
1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
e. Undang-undang
No. 3 Tahun 1976, tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958.
Menurut
UU No. 62 / 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
adalah sebagai berikut :
a. Mereka
yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan / perjanjian yang terlebih dahulu telah berlaku
(berlaku surut).
b. Kelahiran
(asas ius soli).
c. Adopsi
melelui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing dibawah umur 5 tahun).
d. Anak-anak
diluar pernikahan dari seorang wanita Indonesia.
e. Pewarganegaraan
(naturalisasi).
f. Setiap
orang asing menikah dengan seorang laki-laki Indonesia.
g. Anak-anak
yang belum berumur 18 tahun / belum menikah mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis).
h. Anak
orang asing yang tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yang orang asing itu dapat
menjadi warga negara RI setelah berumur
21 tahun atau sudah menikah melalui pernyataan.
Prosedur
permohonan perwarganegaraan melalui proses naturalisasi diatur menurut UU No.
62 tahun 1958, Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1980 tanggal 11 Februari 1981.
1. Naturalisasi
Biasa
Syarat-syaratnya:
a.
Telah berusia 21 tahun,
b.
Lahir diwilayah RI atau bertempat
tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak
berturut-turut,
c.
Apabila ia seorang laki-laki yang sudah
menikah, ia perlu mendapat persetujuan dari RI,
d.
Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai
sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena
melakukan suatu kejahatan yang
merugikan RI,
e.
Dalam keadaan sehat rohaniah dan
jasmaniah,
f.
Bersedia membayar pada kas negara uang
sejumlah antara Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap
bulan,
g.
Mempunyai mata pencahariaan yang tetap,
h.
tidakmempunyai kewarganegaraan yang lain
apabila ia memperoleh kewarganegaraan
atau kehilangan kewarganegaraan RI.
2. Naturalisasi
Luar Biasa (Istimewa)
Dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa pada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa pada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam
memperoleh kewarganegaraan selain melalui cara naturalisasi, dapat juga dengan cara
berikut :
a. Kelahiran,
yaitu pada asasnya siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara RI
(asas ius soli),
b. Pengangkatan,
yaitu pengangkatan anak berusia 5 tahun kebawah secara sah (adopsi) oleh
orangtua angkatnya maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI,
c. Dikabulkan
permohonannya, yaitu permohonan yang dikabulkan oleh Menteri Kehakiman seperti orang asing yang lahir dan
bertempat tinggal diwilayah RI tetapi tidak mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
d. akibat
pernikahan, yaitu suatu pernikahan antara wanita asing dengan pria WNI, maka si
istri akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Tapi apabila wanita WNI
menilah dengan pria asing maka si istri akan kehilangan kewarganegaraan
Indonesia,
e. Ikut
ayah dan Ibu, yaitu anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah)
maka kewarganegaraan anak tersebut ditentukan atau mengikuti orangtuanya
terutama ayahnya (asas ius sanguinis),
f. Pernyataan,
yaitu apabila suami orang asing, istri orang asing atau anak yang sudah dewasa
tersebut diatas tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah / ibunya
maka mereka memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan pernyataan .
Hilangnya Kewarganegaraan
Menurut
UU No. 62 Tahun 1958, seorang warga negara Indonesia akan kehilangan
kewarganegaraannya bila memenuhi hal-hal berikut :
a. Menikah
dengan seorang laki-laki asing,
b. Bercerai
dengan seorang wanita asing dengan laki-laki WNI,
c. Anak
yang orangtuanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia,
d. Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri,
e. Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain,
f. Diakui
oleh seorang warga negara asing sebagai anaknya,
g. Diangkat
anak secara sah oleh seorang warga negara asing,
h. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh menteri kehakiman dengan persetujuan Dewan menteri,
i.
masuk dalam dinas asing tanpa izin
terlebih dahulu dari menteri kehakiman RI,
j.
Mengatakan sumpah atau janji kepada
negara lain,
k. Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing,
l.
Mempunyai paspor dari negara lain,
m. Bertempat
tinggal diluar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan
keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kecuali jika ia dalam dinas
negara RI
Persamaan kedudukan warga Negara
tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya atau suku.
Prinsip
Persamaan
Kewajiban
moral atau tuntutan tingkah laku yang terkandung dalam sila kelima :
- Menyadari adanya hak yang sama untuk menciptakan keadilan,
- Sosial dalam hidup bermasyarakat,
- Menyadari adanya kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial dalam hidup bermasyarakat,
- Mengembangkan perbuatan luhur,
- Menjunjung tinggi sikap kekeluargaan,
- Menjunjung tinggi suasana kekeluargaan.
Sikap
Warga Negara di Berbagai Bidang Kehidupan
- Tennggang rasa dan tepa selira terhadap nasib sesamanya,
- Hemat, cermat, dan tepat dalam memilih dan menggunakan suatu barang atau kekayaan alam,
- Disiplin untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup dan kekayaan alam,
- Ikhlas menolong sesama,
- Ikut aktif dalam kegiatan gotong royong,
- Menghindari sikap tidak adil,
- Menghormati hak milik orang lain,
- Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar